DaerahHukum

Surat Terbuka Taretan Legal Justitia untuk Kades se-Sumenep, Ungkap Dugaan Penyimpangan DD

×

Surat Terbuka Taretan Legal Justitia untuk Kades se-Sumenep, Ungkap Dugaan Penyimpangan DD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Surat terbuka ini berisi peringatan tegas kepada seluruh kades di Kota Keris terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dugaan tersebut berawal dari adanya laporan dan aduan masyarakat yang diterima LBH Taretan Legal Justitia.

“Menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat yang diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia, kami mengidentifikasi adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi dalam surat terbukanya pada Senin (30/6/2025).

Atas dasar itu, LBH Taretan Legal Justitia mendesak seluruh kades se-Kabupaten Sumenep untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance).

Berdasarkan data awal yang diperoleh, jelas Rozi, terdapat beberapa indikasi penyimpangan serius, antara lain realisasi anggaran yang diduga fiktif, proyek pembangunan yang mangkrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, hasil pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, serta tumpang tindih program dengan sumber pendanaan pemerintah lainnya.

“Sebagai langkah pro-justisia, LBH Taretan Legal Justitia telah merancang serangkaian langkah strategis, termasuk agenda untuk melaksanakan investigasi forensik terhadap realisasi anggaran di seluruh desa di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Sebelum melakukan investigasi, lanjut Rozi, pihaknya akan mengajukan permohonan informasi publik secara resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sumenep.

“Langkah ini krusial untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara komprehensif, sehingga kesimpulan yang akan diambil memiliki dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menghindari potensi kekeliruan dalam analisis akhir,” jelasnya.

Baca juga:  Cieee! Sempat Berseteru Hebat, Sulaisi dan Supyadi Berangkulan dan Tertawa Bersama

Rozi juga mengingatkan bahwa hak publik untuk memperoleh informasi mengenai realisasi DD dan ADD dan dijamin oleh Pasal 68 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan landasan hukum yang mengikat tersebut, PPID Kabupaten Sumenep secara yuridis wajib memberikan akses terhadap informasi yang dimohonkan tanpa terkecuali,” tegas dia.

Lebih lanjut, Rozi mengatakan surat terbuka ini sebagai pengingat bagi seluruh kades di Sumenep untuk menghindari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam mengelola keuangan desa. “Dan mendorong para kades untuk senantiasa berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

Terakhir, Rozi menegaskan LBH Taretan Legal Justitia akan terus memantau tindak lanjut atas peringatan ini.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *