NasionalPolitik

Sulaisi Sebut Pengaggaran BSPS Cacat Prosedur Jika Tidak Melalui Komisi V

×

Sulaisi Sebut Pengaggaran BSPS Cacat Prosedur Jika Tidak Melalui Komisi V

Sebarkan artikel ini
Sulaisi Abdurrazaq. [Tangkapan layar]

SURABAYA, Rilpolitik.com – Advokat Sulaisi Abdurrazaq merespons pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) yang menyebut bahwa penganggaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tidak melalui pembahasan di Komisi V DPR RI.

Pernyataan Ara itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (19/5/2025). Ara mengungkap temuan Kementerian PKP soal dugaan penyimpangan BSPS di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Sulaisi menjelaskan Undang-Undang (UU) telah mengatur proses penganggaran wajib melalui pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR, khususnya melalui komisi teknis terkait.

Karena itu, menurut dia, masuknya anggaran BSPS ke dalam APBN tanpa pembahasan di Komisi V sebagai mitra Kementerian PKP merupakan tindakan cacat prosedural yang menyalahi mekanisme hukum penyusunan anggaran negara.

“Masuknya anggaran BSPS dalam APBN tanpa melalui pembahasan Komisi V DPR RI dapat dikategorikan sebagai cacat prosedural karena bertentangan dengan mekanisme formil yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan tata tertib DPR,” kata Sulaisi dalam keterangan resminya pada Selasa (20/5/2025).

Selain itu, kata dia, tindakan tersebut melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran, serta berpotensi melanggar hak konstitusional DPR sebagai pemegang fungsi legislasi dan anggaran.

Dia juga mengatakan, meskipun pos anggaran dapat disahkan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, hal itu tidak serta-merta menghapus pelanggaran prosedur.

“Kendati pos anggaran dapat disahkan melalui Banggar, tindakan tersebut tidak serta-merta membenarkan pengabaian terhadap prosedur pembahasan komisi. Hal ini dapat menjadi objek evaluasi BPK dan menimbulkan potensi maladministrasi atau bahkan dugaan penyimpangan,” ujarnya.

Sebab itu, Sulaisi merekomendasikan langkah-langkah korektif, di antaranya permintaan audit khusus kepada BPK, penggunaan hak interpelasi oleh Komisi V DPR RI, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau manipulasi anggaran.

“Mengajukan permintaan audit khusus kepada BPK RI untuk memeriksa proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan BSPS tahun anggaran bersangkutan,” jelasnya.

“Jika terdapat bukti bahwa anggaran tersebut dimasukkan secara manipulatif, dapat dipertimbangkan pelaporan kepada penegak hukum terkait indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau penggelapan anggaran, terutama yang dilakukan oleh Banggar DPRRI,” lanjutnya.

Diketahui, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Senin (19/5/2025), Manteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengungkap temuannya terkait dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep untuk tahun 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp109,80 miliar.

“Saya tahu itu (BSPS) program yang diaspirasi teman-teman dan banyak kepala daerah, teman-teman DPD juga. Tapi kami harus sampaikan, saya sudah menemukan dugaan korupsi yang luar biasa di Sumenep sejumlah sekitar Rp108 miliar,” kata Ara.

Namun, Ara menyebut bahwa penganggaran program BSPS tidak melalui pembahasan di Komisi V DPR RI.

“Saya sudah cek memang betul waktu itu ada teman di sini komisi 5, itu tidak melalui komisi 5. Kan betul, kan begitu, Pak. Ya betul, begitu, pak, ya,” ujarnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *