SURABAYA, Rilpolitik.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah nama pengusaha dalam dakwaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto.
Salah satu nama yang disebut jaksa adalah suami Maia Estianty, yakni Irwan Daniel Mussry. Dia disebut memberikan gratifikasi sebesar Rp100 juta ke Eko.
“Sebagai aparat sipil negara, terdakwa menerima gratifikasi dari beberapa pihak saat menjabat kepala Bea Cukai DIY,” kata JPU KPK, Luki Dwi Nugroho dalam Sidang perdana kasus gratifikasi terdakwa Eko Darmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/5/2024).
Selain dari Irwan Mussry, gratifikasi juga diterima Eko Darmanto dari berbagai pihak antara lain, dari Andri Wirjanto sebesar Rp 1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp 6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp 300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, ada yang berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp 30 juta, Martinus Suparman Rp 930 juta, Soni Darma Rp 450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250 juta dan Benny Wijaya Rp 60 juta.
Selain itu, ada nama S Steven Kurniawan Rp 2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp 204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp 10,9 miliar.
Total nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY mencapai Rp 23,5 miliar.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








