JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun itu.
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) kecewa atas keputusan tersebut. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai penghentian kasus ini menjadi catatan prestasi buruk bagi KPK.
“Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK ketika KPK mengeluarkan SP3 dari zaman KPK didirikan itu KPK selalu selektif menetapkan sebuah perkara sampai di tahap penyidikan,” kata Zaenur kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Zaenur mengatakan, penghentian kasus ini harus menjadi evaluasi untuk KPK. Menurutnya, KPK harus lebih ketat lagi menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan alat bukti yang kuat.
“Apapun ini cerita ini harus menjadi evaluasi bagi KPK ya agar KPK yang pertama harus jauh lebih ketat ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
KPK juga tidak boleh lagi menangani perkara secara berlarut-larut. Zaenur meminta KPK menyelesaikan perkara tepat waktu.
“KPK itu harus melakukan evaluasi penanganan setiap perkara ketika perkara itu sudah ulang tahun KPK tidak boleh menangani perkara berlarut-marut harus ada evaluasi agar setiap perkara benar-benar diselesaikan tepat waktu tidak berlarut-larut dijamin kepastian hukum,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Namun, kini KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang disebut terjadi pada 2009 itu.
Sebagai informasi, KPK memang bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.


![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)









![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)



