SUMENEP, Rilpolitik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mulai membuka pendaftaran untuk bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang akan bertanding di Pilkada 2024.
Jadwal penyerahan dokumen dimulai pada Rabu (8/5/2024) pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Penyerahan dokumen akan ditutup pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Anggota KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama mengungkapkan hingga saat ini masih belum ada pendaftarnya. Bahkan, katanya, belum ada yang berkonsultasi terkait dengan persyaratan calon kepala daerah (Cakada) perseorangan.
“Masih belum ada yang konsultasi,” kata Deki kepada rilpolitik.com saat ditanya terkait potensi adanya Cakada perseorangan di Pilkada Sumenep 2024, Senin (6/5/2024).
Hanya saja, dia menyampaikan sudah ada yang minta terkait tahapan dan jadwal pendaftaran sekaligus persyaratannya.
“Tadi waktu sosialisasi ada yang minta regulasi terkait Jadwal dan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep serta Regulasi terkait Syarat Minimal Dukungan Untuk Calon Perseorangan,” tutur dia.
Deki tidak bisa memprediksi ada tidaknya Cabup dan Cawabup perseorangan yang akan mendaftar ke KPU Sumenep. Yang penting, bagi dia, KPU sudah melakukan sosialisasi baik secara online maupun offline.
“Kalau kami yang jelas sudah melaksanakan aturan, baik sosialisasi di medsos dan kepada stakeholder terkait serta para akademisi, para pimpinan Ormas, dll,” ujarnya.
Dia menegaskan pihaknya tetap membuka helpdesk pendaftaran cabup dan Cawabup perseorangan sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak 2024.
“Intinya kami tetap membuka helpdesk untuk Calon Perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
(Ah/rilpolitik)
















