JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pihaknya sudah menyurati rumah sakit-rumah sakit agar tetap melayani Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan tanpa khwatir soal pembiayaannya.
Hal itu disampaikan Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
“Hari ini (kemarin) kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa untuk layanan-layanan katastropis yang BPJS keluarkan, 120 ribu, bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI, itu harus dilayani. Kita keluarkan suratnya hari ini,” kata Budi.
Budi mengatakan, ada 120.000 peserta PBI yang nonaktif padahal mempunyai penyakit berat yang ‘katastropik’ sehingga butuh penanganan prioritas. Namun, jumlah tersebut kini telah diaktifkan kembali kepesertaannya.
Budi pun meminta Mensos Saifullah Yusuf untuk menerbitkan surat keputusan (SK) agar rumah sakit tidak ragu-ragu menerima pasien PBI yang semula dinonaktifkan.
“Saya pribadi sudah minta Pak Sekjen, agar Kemensos kalau bisa mengeluarkan juga SK Kemensos agar orang-orang yang 120.000 katastropis ini rumah sakit tidak usah khawatir tidak diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayar oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial,” tutur Budi.
Ada 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dinonaktifkan kepesertaannya. Para pasien yang semula terdaftar sebagai peserta PBI menjadi tidak bisa mengakses layanan kesehatan PBI karena kepesertaannya dinonaktifkan.
Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
















