Rilpolitik.com, Surabaya – Banyak yang menanyakan sejauh mana perkembangan terkait usulan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI tentang penguatan sistem bernegara. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan bahwa usulan tersebut telah dilengkapi dengan Naskah Akademik dan terus diresonansikan kepada seluruh stakeholder bangsa.
“Kemudian seluruh stakeholder bangsa tersebut bersama DPD RI yang akan mendesak MPR agar menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal; mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa yang disempurnakan dan diperkuat melalui Amandemen dengan teknik addendum,” tutur LaNyalla di Surabaya, Sabtu (30/9/2023).
Dijelaskan LaNyalla, lahirnya 5 proposal bukan serta merta. Namun atas dasar aspirasi yang diterima DPD RI dari banyak komponen bangsa, mulai dari organisasi sosial kemasyarakatan, raja dan sultan nusantara, para tokoh dan pegiat Konstitusi, akademisi dan aktivis, serta purnawirawan TNI Polri.
“Sebagai Ketua DPD RI saya sudah berkeliling ke 34 Provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten Kota di Indonesia. Persoalan yang dihadapi, sama. Yaitu; Ketidakadilan dan kemiskinan,” ucapnya.
Akar persoalan hal itu terjadi, menurut LaNyalla, karena Konstitusi hasil Perubahan di tahun 1999 hingga 2002 meninggalkan hal yang fundamental.
“Yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 itu bukan amandemen dengan teknik addendum, tetapi penggantian Konstitusi, karena sistem bernegara Indonesia berubah menjadi sistem baru. Sehingga akibatnya, kita meninggalkan Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara, sebagai norma hukum tertinggi dan identitas Konstitusi. Sementara di sisi lain, kita mengakui eksistensi Pancasila. Ini ironis dan paradoks,” paparnya.
Berpegang pada hasil penelaahan itu DPD RI bersepakat untuk menawarkan gagasan perbaikan Indonesia dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.
“Makanya kita harus kembali kepada Pancasila, sebab bangsa ini nyatanya masih bersepakat bahwa Pancasila adalah Falsafah Dasar bangsa dan negara ini. Wujud dari kembali kepada Pancasila itu tentu dengan mengembalikan Konstitusi Negara ini kepada rumusan para pendiri bangsa,” imbuh dia.
Namun, menurut Senator asal Jawa Timur itu, DPD RI juga menyadari ada kelemahan di dalam sistem tersebut. Bahwa UUD 1945 (18 Agustus 1945) dibuat dalam situasi yang mendesak dan revolusioner, sehingga harus disempurnakan.
“Oleh karena itu, yang kami tawarkan adalah kita kembali ke UUD 1945 tersebut, untuk kemudian kita lakukan amandemen dengan teknik yang benar, yaitu teknik addendum. Sehingga tidak mengubah sistem bernegara. Seperti yang dilakukan negara-negara yang melakukan amandemen konstitusinya. Seperti Amerika Serikat yang sudah 27 kali melakukan amandemen dengan teknik addendum. Juga India yang sudah 104 kali melakukan amandemen dengan teknik addendum,” ungkap LaNyalla.