JAKARTA, Rilpolitik.com – Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) atas Kepengurusan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2024-2029 sudah terbit sejak 26 Agustus lalu.
Terbitnya SK tersebut sekaligus menutup celah pihak-pihak yang berencana menggelar muktmar tandingan sebagai penolakan atas hasil Muktamar Bali yang memilih kembali Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Ketua Umum PKB.
Hal itu disampaikan oleh Waketum PKB Jazilul Fawaid. Dia menyebut wacana muktamar tandingan sudah tidak relevan lagi.
“Clear semua (gangguan muktamar tandingan), sudah tutup buku kita, sudah turun SK dari Kumham,” kata Jazilul di DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Jazilul menyebut struktur kepengurusan PKB kini mengalami penyegaran karena banyak diisi oleh kalangan milenial. Dia menegaskan urusan legalitas kepengurusan PKB sudah selesai.
“Kita sudah ada anak pengurus harian milenial pokoknya kalau di PKB mengalami penyegaran. Bukan hanya soal urusan yang seperti itu, itu sudah selesai. Kita sudah selesai dan sudah bergerak,” ujarnya.
Diketahui, muktamar tandingan ini muncul dari mantan Sekjen PKB Lukman Edy. Lukman menilai muktamar PKB di Bali cacat proseder sehingga perlu dilakukan muktamar kembali.
“Kami menganggap perlu dilakukan muktamar kembali yang sebenarnya, yang sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga, dan sesuai dengan Undang-Undang No 2/2011 tentang Partai Politik,” kata Lukman beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Muktamar PKB di Bali kembali menetapkan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Ketua Umum periode 2024-2029. Muktamar juga menunjuk Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syura PKB periode 2024-2029.








![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)







