JAKARTA, Rilpolitik.com – Keberadaan pagar sepanjang 30,16 kilometer (km) yang mencaplok pesisir Tangerang, Banten ramai menjadi sorotan publik. Pasalnya, pagar setinggi 6 meter itu tak diketahui siapa pemiliknya. Pemerintah daerah maupun pusat juga kompak mengaku tidak tahu.
Kini, pagar yang membentang di 16 desa yang tersebar di 6 kecamatan itu akhirnya disegel. Penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Penyegelan itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono pada Kamis (9/1/2025). Pung menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap pelanggaran.
“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” kata Pung di lokasi pemagaran, Kamis malam (9/1/2025).
Pung menjelaskan, langkah penyegelan dilakukan karena pemagaran laut itu mengganggu nelayan dan diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” ujarnya.
Pihaknya juga akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP memberikan waktu maksimal 20 hari agar pagar laut segera dibongkar. Jika tidak, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.
“KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” kata Pung menegaskan.
















