HukumNasional

Sesumbar Menko Polkam: Tindak Tegas yang Terlibat Judol Tanpa Pandang Bulu

6893
×

Sesumbar Menko Polkam: Tindak Tegas yang Terlibat Judol Tanpa Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini
Menko Polkam Budi Gunawan.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam judi online (judol).

Pidana ini tidak hanya menyasar para pelaku dan penyedia situs atau aplikasi judol, tetapi juga influencer yang mempromosikannya.

“Kita tetap berpegang pada konsep pertanggung jawaban pidana dalam hukum pidana. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana harus ada unsur kesalahan berupa kesengajaan ataupun kealpaan,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu pun menegaskan siapa pun yang memenuhi unsur pidana terkait judi online bakal dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Maka terhadap siapa pun yang terbukti terlibat di dalam tindak pidana judi online ini, baik itu pelaku langsung maupun penampung uang, pemberi bantuan termasuk yang mempromosikan yaitu yang biasa disebut infulencer akan dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri sekaligus Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa sebanyak 85 influencer telah ditangkap terkait kasus promosi situs judi online, sejak Desk Pemberantasan Perjudian Online terbentuk.

“Selama berdiri desk ini (sejak 4 November), yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang,” kata Wahyu yang juga Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dalam konferensi pers yang sama.

Wahyu menegaskan bahwa polisi sangat hati-hati dalam penangkapan dan penetapan tersangka kepada puluhan influencer tersebut.

Menurut dia, penyidik turut melibatkan para saksi ahli dari segala bidang terkait guna memastikan status hukum para influencer tersebut.

Kendati begitu, Wahyu tidak menampik bahwa tidak semua influencer tersebut dijerat. Sebab, banyak dari mereka yang rupanya tidak sadar sedang mempromosikan judi online.

“Beberapa waktu lalu ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu, tapi itu tahun pada saat Covid. Sekarang kita cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” ujar Wahyu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *