HukumNasional

Sentilan Mematikan Prabowo Soal Vonis Ringan Harvey Moeis: Vonis ya 50 Tahun Penjara

×

Sentilan Mematikan Prabowo Soal Vonis Ringan Harvey Moeis: Vonis ya 50 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan sentilan keras atas vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Sebagai informasi, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tersebut.

Sentilan Prabowo itu disampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengingatkan para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan kepada para koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar.

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo.

Prabowo mengatakan masyarakat sudah pada ngerti bahwa vonis 6,5 tahun terhadap Harvey terlalu ringan.

“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” jelasnya.

Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Burhanuddin pun menjawab banding.

“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.

Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.

“Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *