HukumNasional

Senin Depan, Noel Akan Bongkar Keterlibatan Parpol dan Ormas di Kasus Pemerasan

×

Senin Depan, Noel Akan Bongkar Keterlibatan Parpol dan Ormas di Kasus Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Immanuel Ebenezer.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengungkap ada keterlibatan partai politik dan ormas dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat dirinya.

Mulanya, Noel merespons pertanyaan wartawan terkait kemungkinan dirinya meminta amnesti, abolisi, atau rehabilitasi terhadap Presiden Prabowo Subianto dalam perkara yang membuat dirinya terjaring OTT KPK hingga menjadi terdakwa.

Noel menegaskan dirinya tidak akan meminta pengampunan atas kasus dirinya. Meski begitu, ia menyampaikan harapannya untuk bisa bebas. Ia juga menerima dirinya dicap sebagai koruptor.

“Nggak, kita ikuti prosesnya dulu lah. Harapannya pengen bebas. Tapi ketika sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor,” kata Noel di sela skors persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Ia kemudian membongkar adanya keterlibatan partai politik dan ormas dalam kasus korupsi yang menimpanya.

“Yang jelas, ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” tegas Noel.

Hanya saja, ia masih belum mau mengungkap nama partai dan ormasnya. Dia berjanji hal itu akan diungkap dalam persidangan lanjutan pada Senin depan.

“Partainya? Senin depan saya kasih tau nama partai dan ormasnya,” ujarnya.

“Jangan kasih tau warnanya, cluenya. Yang jelas, partai dan ormas,” imbuh dia.

Saat ditanya apakah keterlibatan partai dan ormas terkait dengan aliran dana, Noel membantah secara tegas.

“Nggak, nggak ada keterkaitan itu. Pokoknya nanti akan kita sampaikan partai partai apa. Ormas juga,” tuturnya.

Sebagai informasi, Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp3 miliar.

Tak sendirian, Noel melakukan perbuatan tercelanya bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Pemerasan terus berlanjut hingga Noel menjadi Wamenaker. Noel, yang mengetahui pemerasan itu, meminta jatah Rp 3 miliar.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *