EkonomiNasional

Sempat Bikin Heboh, Pemerintah Akhirnya Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

×

Sempat Bikin Heboh, Pemerintah Akhirnya Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang akibat Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah akhirnya secara resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024.

Peraturan tersebut memang sempat menuai banyak protes di Tanah Air. Pasalnya, aturan tersebut melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya 5 buah atau lembar per orang.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sempat menegaskan tidak akan mencabut aturan tersebut. Sebab menurutnya, aturan tersebut justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

Namun, kini aturan tersebut sudah resmi dicabut. Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4/2024).

“Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Dengan dicabutnya aturan itu, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.

Benny mengatakan, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 per tahun.

“Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” tutur Benny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *