HukumNasional

Sekjen APSI Nilai KUHP dan KUHAP Baru Lebih Manusiawi Ketimbang yang Lama

×

Sekjen APSI Nilai KUHP dan KUHAP Baru Lebih Manusiawi Ketimbang yang Lama

Sebarkan artikel ini
Sulaisi Abdurrazaq. [Istimewa]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPP APSI), Sulaisi Abdurrazaq menyambut positif pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak Jumat (2/1/2026).

Sulaisi menilai KUHP dan KUHAP baru itu jauh lebih manusiawi ketimbang KUHP dan KUHAP lama yang disebutnya sebagai produk kolonial. Ia berharap aturan baru ini dapat menjawab tantangan hukum ke depan.

“Ini (KUHP dan KUHAP baru) kalau menurut saya jauh lebih manusiawi, jauh lebih humanis daripada KUHP yang sebelumnya. Cuma memang agak terlalu sarkastik kalau kita bilang KUHP kolonial ya. Kita bilang KUHP lama dan yang sekarang kita sebut saja KUHP nasional karena ini produk anak bangsa yang kita harapkan ini menjawab tantangan hukum kita,” kata Sulaisi dalam sebuah dialog di RRI Sumenep, dikutip di Jakarta dari tayangan Channel Youtube RRI Sumenep NET, Rabu (7/1/2026).

Meski begitu, Sulaisi mengakui pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru ini menuai tanggapan beragam di masyarakat. Namun, ia menganggap hal itu wajar terjadi di masa transisi.

“Memang banyak respons tanggapan dari publik berkaitan dengan berlakunya KUHAP dan KUHP yang baru. Kenapa begtiu? Ya karena sesuatu yang baru ini kan memang ada plus, ada minusnya. Ya jadi wajar saja kalau masa-masa transisi ini tanggapan publik itu beragam, bermacam-macam,” ucapnya.

Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan beberapa pasal di KUHP dan KUHAP baru untuk diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kalau ada pihak-pihak yang tidak terima atau tidak puas, itu kan ada saluran hukumnya. Jalan itu yang seharusnya ditempuh,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Sulaisi, tidak ada cara lain selain beradaptasi dan mematuhi aturan baru yang sudah resmi diberlakukan oleh pemerintah.

“Kalau sekarang mau tidak mau, suka tidak suka dengan KUHP dan KUHAP yang baru, ya kita wajib beradpatasi, kita wajib untuk patuh begitu ini berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar dia.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *