NasionalPolitik

Satpam Fairmont Laporkan Penggerudukan Rapat RUU TNI ke Polisi

×

Satpam Fairmont Laporkan Penggerudukan Rapat RUU TNI ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Penggerudukan rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) TNI antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/3/2025). Mereka mempersoalkan rapat yang digelar secara tertutup dan meminta agar dihentikan.

Namun, penggerudukan ini berujung pada laporan polisi. Mereka dituding telah melakukan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pelapor adalah sekuriti hotel Fairmont berinisial RYR. Menurutnya, laporan diterima pada Sabtu (15/3) lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR,” kata Ade Ary, Minggu (16/3/2025).

Adapun terlapor dalam kasus ini, kata Ade Ary, masih dalam penyelidikan. Dia mengatakan pasal yang diadukan dalam laporan ini adalah Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Pelapor RYR, korban anggota rapat pembahasan revisi UU TNI, terlapor dalam lidik,” ujarnya.

Dia mengatakan peristiwa ini bermula saat sekelompok orang berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI. Dia mengatakan kelompok orang itu protes karena rapat dilakukan secara tertutup.

“Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta, menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar 3 orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont,” kata Ade Ary.

“Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *