JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan saat menjadi saksi dalam sidang Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025).
Tio mengaku ditawari uang sejumlah Rp2 miliar sebelum diperiksa penyidik KPK. Uang tersebut sebagai iming-iming memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik KPK.
Sebagai informasi, Tio dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan oleh tim hukum Hasto.
“Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Karena saya enggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar. Ya kalau dia sih bilangnya dari teman saya dapat nomor saya,” ujar Tio.
Tio mengatakan orang tersebut menjanjikan perbaikan ekonomi terhadap keluarganya.
“Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, ‘Nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu,” tutur dia.
Namun, Tio menolak tawaran tersebut. Sebab, ia menegaskan telah memberikan keterangan sejujur-jujurnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah diuji di persidangan perkara terdakwa lain.
“Maksudnya diiming-imingi dijanjikan sejumlah uang begitu?” tanya tim hukum Hasto.
“Iya. Tidak hanya berhenti di uang itu saja, bahwa apa, ekonominya pokoknya kembali lagi seperti dulu lagi lah, ceritanya Yang Mulia. Tapi, saya jawab saat itu, maaf, karena laki-laki, saya panggilnya mas saat itu, ‘Maaf mas, saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya.’ Jadi, saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi,” tutur Tio.
Ia menyebut orang itu tidak secara gamblang memintanya mengubah BAP. Orang dimaksud hanya meminta agar dirinya memberikan jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan.
“Boleh tahu berapa jumlah uangnya?” tanya tim hukum Hasto.
“Sekitar Rp2 miliar,” jawab Tio.