JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah secara resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Dengan adanya kementerian baru ini, pengelolaan ibadah haji tak lagi berada di bawah Kementerian Agama.
Kementerian baru ini dipimpin oleh Menteri Moch Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak. Keduanya dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (8/9/2025).
Pembentukan kementerian yang khusus melayani umat Islam yang hendak beribadah haji atau umroh ke Tanah Suci Mekkah ini mendapat kritik dari pengamat politik, Saidiman Ahmad.
Dia menilai pembentukan kementerian untuk mengurusi ibadah satu agama tertentu saja tidak sesuai dengan prinsip negara demokratis.
Menurut dia, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan perlakuan istimewa terhadap kelompok agama tertentu.
“Katanya demokratis, tapi negara bikin kementerian ibadah untuk satu agama saja. Ini bentuk favoritisme,” kata Saidiman dalam unggahannya di akun X miliknya dikutip Selasa (9/9/2025).
Sebagai informasi, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
(War/rilpolitik)
















