NasionalPolitik

Romahurmuziy Tuding Pemerintah Intervensi Kedaulatan PPP

×

Romahurmuziy Tuding Pemerintah Intervensi Kedaulatan PPP

Sebarkan artikel ini
Romahurmuziy.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca Muktamar X yang digelar di Ancol, Jakarta Utara beberapa waktu lalu masih terus berlanjut. Kubu Agus Suparmanto menuding pemerintah melalui Kementerian Hukum telah melakukan intervensi terhadap kedaulatan PPP.

Pernyataan ini disampaikan politisi PPP, Romahurmuziy merespons SK Kementerian Hukum yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono.

“Jadi ini adalah intervensi nyata dari menteri Hukum dan HAM (red: Menteri Hukum) yang melanggar kedaulatan partai,” kata pria yang akrab disapa Romi itu dalam podcast Akbar Faizal Uncensored dikutip rilpolitik.com pada Minggu (5/10/2025).

Romi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, fungsi Menteri Hukum terkait kepengurusan partai politik bersifat deklaratif, bukan mengatur.

“Fungsi menteri hukum dan HAM (red: Menteri Hukum) di dalam undang-undang partai politik terkait pengumuman kepengurusan partai politik itu fungsi deklaratif. Dia bukan sebuah keputusan yang sifatnya mengatur, ini hanya deklaratif, bukan juga basicing, itu deklaratif, hanya mengumumkan,

Adapun pengumuman kepengurusan dilakukan setelah semua persyaratan terpenuhi. Salah satunya, adanya surat pernyataan dari Mahkamah Partai Politik terkait tidak adanya sengketa di internal partai.

“Diumumkannya setelah semua persyaratan terpenuhi. Persyaratannya apa yang mengatur? Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017. Ada 8 poin di situ persyaratannya. Poin keenam salah satunya itu adalah surat pernyataan tidak ada sengketa dari Mahkamah Partai politik,” jelas Romi.

“Dan jelas-jelas mahkamah partai politik tidak memberikan surat itu kepada Pak Mardiono. Mahkamah DPP PPP tidak memberikan surat itu,” imbuhnya.

Sebab itu, Romi secara tegas menyatakan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas telah menabrak aturan yang dibuat kementeriannya sendiri.

“Jadi bagaimana seorang menteri bisa kemudian dia tiba-tiba menabrak peraturan menteri yang dibuatnya sendiri. Ini sebuah kelalaian, cacat hukum, cacat substansi, cacat prosedur dan ini menunjukkan ini intervensi politik,” ucapnya.

Diketahui, Kementerian Hukum telah resmi mengesahkan kepengurusan PPP Mardiono. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, dirinya mendatangani SK Kepengurusan PPP pada Rabu (1/10/2025).

“Terkait PPP, tanggal 30 salah satu yang daftar adalah Pak Mardiono, setelah mereka akses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian, maka setelah penelitian berdasar AD ART menggunakan AD ART hasil muktamar IX dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah tandatangan SK Pengesahan Kepengurusam Bapak Mardiono,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Kamis (2/10/2025).

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *