Oleh: Moh. Anwar
Advokat sekaligus penasihat hukum korban kekerasan anak di Pamekasan.
Ketika hukum kehilangan nurani, maka yang tertinggal hanyalah prosedur tanpa jiwa. Itulah yang tampaknya sedang terjadi dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap anak di negeri ini.
Penundaan persidangan, khususnya pada tahap krusial seperti pembacaan tuntutan, bukan hanya mencederai rasa keadilan tetapi juga menambah derita psikologis bagi korban.
Hal ini terjadi di Kabupaten Pamekasan, kasus pidana yang melibatkan korban anak di bawah umur asal Desa Kadur harus menderita kembali.
Pembacaan tuntutan ditunda dengan alasan yang mengundang tanya: Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. Pertanyaannya sederhana: seberapa serius penegak hukum menjalankan tugasnya jika di agenda yang sangat menentukan, mereka datang tanpa persiapan?
Sistem peradilan pidana kita seharusnya berpihak pada korban, apalagi korban adalah anak-anak yang secara hukum dan moral memiliki hak perlindungan khusus.
Penundaan dengan alasan tidak berdasar ini tidak hanya memperlambat keadilan, tetapi dianggap sebagai bentuk reviktimisasi, membuat korban kembali terluka oleh proses hukum yang seharusnya menjadi obat.
Lebih miris lagi tidak ada pemberitahuan kepada korban, lembaga peradilan tampak abai terhadap dampak psikologis dari penundaan ini.
Apakah jaksa dan hakim lupa bahwa korban adalah anak di bawah umur yang sedang berjuang untuk pulih? Apakah hati nurani mereka terkubur di balik tumpukan berkas dan alasan tidak jelas?
Hukum tidak boleh berjalan tanpa empati. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak dan ketika sistem gagal menunjukkan keberpihakan terhadap penderitaan anak korban kejahatan, maka publik berhak mempertanyakan: masih adakah nurani dalam ruang pencari keadilan itu?
Sudah saatnya kejaksaan dan pengadilan melakukan introspeksi. Kinerja dalam menangani perkara anak bukan sekadar soal teknis, tetapi soal tanggung jawab moral dan perlakuan khusus. Karena persidangan yang ditunda tanpa alasan jelas, bukan hanya waktu yang terbuang, tetapi juga harapan yang dilukai.



![PLN ULP Kepulauan Kangean. [Foto: Instagram PLN Kangen]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260520_092506_Instagram-350x220.jpg)
![Sekretaris Umum (Sekum) Komisariat PMII UNIBA Madura, M. Wakil. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260519_212717_Gallery-350x220.jpg)



![Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Mohamad Iksan. [Foto: Instagram Disdik Sumenep]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260517_201058_Instagram-350x220.jpg)
![Kondisi gedung SDN Ambunten Tengah 2 di Kabupaten Sumenep. [Foto: tangkapan layar akun Tiktok @abuyalabib7]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260517_185026_TikTok-350x220.jpg)
![PMII Uniba Madura Gelar Dialog Interaktif, Bahas Ancaman Lingkungan dan Tata Kelola Sumenep. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260517_115306_Gallery-350x220.jpg)


![PLN ULP Kepulauan Kangean. [Foto: Instagram PLN Kangen]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260520_092506_Instagram-180x130.jpg)
![Sekretaris Umum (Sekum) Komisariat PMII UNIBA Madura, M. Wakil. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260519_212717_Gallery-180x130.jpg)

