SUMENEP, Rilpolitik.com – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep secara resmi menutup masa penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan untuk Pilkada 2024. Penutupan dilakukan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.
KPU Sumenep menyatakan, sejak dibuka tanggal 8 -12 Mei ini, tak ada satupun bakal calon yang menyerahkan dukungan syarat pencalonan perseorangan.
Hal ini berarti pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Sumenep pada Pilkada serentak tahun ini tidak diikuti oleh Pasangan Calon Perseorangan.
“Hingga hari ini, Minggu tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, jumlah Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 adalah Nihil dan tidak terdapat permohonan akses Silonkada dari pihak Bakal Calon Perseorangan kepada Komisi Pemilihan Kabupaten Sumenep serta tidak terdapat penyerahan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan atau nihil,” kata KPU Sumenep dalam rilis resminya dikutip rilpolitik.com pada Senin (13/5/2024).
Sebelumnya, KPU Sumenep telah mengumumkan jadwal penyerahan syarat pasangan calon perseorangan sejak tanggal 5 Mei 2024. Pendaftaran dibuka selama lima hari mulai Rabu-Minggu (8-12/5/2024).
KPU mensyaratkan calon kepala daerah lewat jalur perseorangan harus mengumpulkan 65.786 KTP warga Sumenep yang tersebar setidaknya di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Sumenep.
(Ah/rilpolitik)










![Ahmad Shidiq mengomando warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) usir paksa ekskavator bersama pengawalnya keluar dari perairan Tapakerbau Sumenep. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260409-WA0005-350x220.jpg)





