DaerahEkonomiNasional

Ramai Sertifikat HGB Laut Tangerang, Laut Sumenep Justru Sudah SHM

×

Ramai Sertifikat HGB Laut Tangerang, Laut Sumenep Justru Sudah SHM

Sebarkan artikel ini
Perairan Gersik Putih Sumenep.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Publik belakangan ini dihebohkan dengan keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (Km) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut misterius itu terus menjadi sorotan lantaran wilayah tersebut ternyata sudah memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Belum selesai heboh soal perairan Tangerang yang bersertifkat HGB, kini muncul lagi soal penerbitan sertifikat di perairan laut Sumenep, Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, sertifikat yang diterbitkan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

Adapun lokasi pantai atau laut yang sudah memiliki SHM itu terletak di Pantai Gersik Putih, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Data itu merujuk pada surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep Nomor HP.03.02/379 35/V/2023 perihal penerbitan SHAT di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, tertanggal 22 Mei 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada Gerakan Masyarakat Tolak Teklamasi (Gema Aksi) dan Aliansi Rakyat Bergerak yang meminta informasi terkait penerbitan hak atas tanah yang terletak di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih.

Dari situ, BPN Sumenep memberi tahu setidaknya sudah ada 19 Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan di Dusun Tapakerbau yang diperkirakan letaknya berada di atas laut atau pantai.

“Bahwa terhadap permohonan saudara, kami hanya dapat memberikan data terbitnya kurang lebih sekitar 19 Sertipikat Hak Milik yang diperkirakan letaknya berada di atas laut/pantai,” tulis BPN Sumenep dalam surat tersebut seperti rilpolitik.com lihat hari ini, Selasa (21/1/2025).

BPN juga membeberkan nama-nama pemilik 19 SHM tersebut. Mereka adalah Marsadik Riady; Mina, Se, Ak (3 bidang); Zaini, Spd; Rahnawi (4 bidang); Muhap (2 bidang); Suto; Abdurrahman; Ma’afi P Huda; Suhriyani; dan Hj Farida Darmawati (4 bidang).

Masyarakat Desa Gersik Putih, utamanya Dusun Tapakerbau belakangan ini kembali dibuat resah dengan rencana penggarapan tambak garam yang pengerjaannya disebut akan dimulai pada Selasa (21/1/2025).

Masyarakat bersikeras untuk tetap menolak proyek tersebut. Sebab, lokasi yang mau digarap sebagai tambak garam itu sejak dulu merupakan pantai atau laut, bukan lahan seperti klaim pemilik proyek tambak.

Selain itu, lokasi tersebut juga merupakan satu-satunya pantai yang tersisa dan menjadi mata pencaharian warga selama ini.

“Masyarakat Kampung Tapakerbau sepakat memberikan penolakan terhadap itu karena pantai-pantai yang lain sudah direklamasi, sudah disulap menjadi tambak. Sedangkan pantai yang diperjuangkan oleh masyarakat Kampung Tapakerbau ini adalah pantai yang tersisa dari sekian pantai-pantai yang sudah disulap menjadi tambak,” kata kuasa hukum masyarakat Tapakerbau, Marlaf Sucipto dalam pernyataannya pada Minggu (19/1/2025) malam.

Marlaf heran, pantai atau laut yang merupakan aset negara justru beralih statusnya menjadi tanah dan diprivatisasi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang pemanfaatan ruang di perairan. Hal itu sesuai putusan MK Nomor 85/PUI-XI/2013. Sebab itu, jika benar SHM di Gersik Putih Sumenep berdiri di atas pantai atau laut, jelas melanggar putusan MK.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *