NasionalPolitik

Putusan MK Sempurnakan Legitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

5330
×

Putusan MK Sempurnakan Legitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Sebarkan artikel ini
Prabowo-Gibran.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait hasil Pilpres 2024 diwarnai dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, dissenting opinion itu tidak berpengaruh terhadap putusan MK. Sebab, mayoritas hakim konstitusi menyatakan menolak gugatan pemohon.

“MK terbelah dalam memutuskan permohonan PHPU dari Paslon 01 dan 03. Dari 8 hakim MK, ada 5 yang menolak dan ada 3 hakim yang ajukan dissenting opinion (DO). Meskipun ada DO, yang menjadi putusan MK adalah menolak permohonan dari Paslon 01 dan 03. Itulah hukumnya,” kata Benny lewat unggahannya di X dikutip pada Rabu (24/4/2024).

Menurut Benny, dissenting opinion hakim konstitusi itu hanya catatan dan tidak mengikat secara hukum.

“Dissenting opinion itu bukanlah hukum. Itu hanya lah catatan yang tidak mengikat secara hukum,” jelasnya.

Dia mengatakan putusan MK yang menolak gugatan hasil pilpres telah menguatkan legitimasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Dengan demikian, sempurnalah legitimasi Paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih periode 2024-2029,” ujarnya.

“Tidak hanya legitimasi politik karena mendapat dukungan rakyat, tetapi juga legitimasi hukum,” sambung dia.

Lebih lanjut, Benny mengatakan putusan MK itu menunjukkan bahwa tuduhan kemenangan Prabowo-Gibran secara curang tidak terbukti.

“Tuduhan bahwa Paslon 02 menang karena main curang tidak terbukti secara hukum. Masih ada yg protes kah?” tukasnya.

(Faw/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *