JAKARTA, Rilpolitik.com – Pejabat negara dan anggota TNI/Polri yang terbukti tidak netral atau terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada bisa dipidana penjara.
Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam putusannya, MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” pada Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan, Kamis (14/11/2024).
Dengan adanya frasa “pejabat daerah” dan TNI/Polri” pada putusan tersebut, maka pejabat daerah dan TNI/Polri yang membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti dijelaskan pada Pasal 71, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
Sebagain informasi, permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








