JAKARTA, Rilpolitik.com – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai praperadilan tidak diterima oleh hakim tunggal Djuyamto pada Kamis (13/2/2025).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, gugatan praperadilan kedua Hasto telah diajukan pada Jumat (14/2/2025), atau sehari setelah praperadilan pertama tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.
“Hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada Minggu (16/2/2025).
Sebelumnya, hakim tunggal tidak menerima gugatan praperadilan Hasto. Hakim menilai gugatan Hasto sedianya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah.
KPK diketahui menjerat Hasto dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal suap dan perintangan penyidikan
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto.
Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
“Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujar hakim.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)