JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Dasco, Prabowo akan segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut sudah selesai pekan depan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuh Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan mendapat pertentangan yang keras dari masyarakat Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat bahwa empat pulau itu kewenangan Aceh.
“Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh,” kata Mualem di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dari segi geografis, perbatasan, hingga sejarah iklim, kata Mualem, empat pulau itu merupakan hak Aceh. Ia kembali menegaskan dirinya memiliki bukti kuat terkait itu.
“Itu memang hak Aceh, jadi saya rasa itu betul-betul Aceh dari segi apa saja, dari segi geografi, perbatasan, sejarah iklim. Itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” ujarnya.















