JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi memutuskan bahwa kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang-barang mewah saja.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Selasa (31/12/2024) petang.
“Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.
Adapun barang-barang tersebut, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.
“Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” ujarnya.
“Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN,” jelas Prabowo lagi.
Diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari besok.
Kenaikan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mulanya, kebijakan ini menyasar seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 12 persen. Hingga akhirnya mendapat penolakan dari masyarakat luas.


![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)



