JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi III DPR RI menyetujui politikus Golkar, Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang yang akan pensiun pada 2 Februari 2026.
Seluruh fraksi di Komisi III menyepakati Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Ia ditetapkan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (26/1/2026).
“Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, setelah persetujuan tersebut, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Adies menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komisi III kepadanya. Ia berjanji akan menjaga amanah tersebut.
“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita, agar bisa berjalan sesuai porsinya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Adies Kadir merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Namun, ia dinonaktifkan oleh partainya pada 31 Agustus 2025, sebagai buntut dari pernyataannya yang viral terkait besaran tunjangan anggota DPR.
Meski begitu, posisi Adies Kadir diselamatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 5 November 2025. MKD tidak menjatuhkan sanksi terhadap Adies Kadir karena dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pernyataannya itu.








![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)







