HukumNasional

Polda Metro SP3 Kasus Aiman Witjaksono Soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral

5926
×

Polda Metro SP3 Kasus Aiman Witjaksono Soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral

Sebarkan artikel ini
Aiman Witjaksono.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menjerat Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait ucapannya bahwa oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.

Informasi tersebut diungkap oleh Direktur Eksekutif Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa. Menurutnya, penghentian kasus tersebut tertera dalam surat yang dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).

“Laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan, atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan,” ujar Finsensius di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/3/2024).

Dia mengatakan, surat tersebut menyatakan bahwa alasan kasus dihentikan ialah batal demi hukum. Finsensius pun meyakini bahwa pernyataan Aiman bukan merupakan tindak pidana.

“Tentu apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, kami juga mengapresiasi. Pada akhirnya kami memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini, demi hukum dihentikan proses penyidikannya,” ungkap dia.

Dengan begitu, status Aiman Witjaksono kini bukan lagi sebagai terlapor, alias bebas dari tuduhan.

“Pada hari ini saudara Aiman dibersihkan dari tuduhan terhadap keonaran maupun terhadap berita bohong. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 , Pasal 15 UU Tahun 1946 tentang Hukum Pidana,” jelas Finsensius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *