JAKARTA, Rilpolitik.com – DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).
Salah satu poin krusial dalam revisi UU tersebut adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode.
Poin perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun itu menuai kritik publik. Kritik salah satunya datang dari pegiat media sosial, Jhon Sitorus.
Menurut Jhon, revisi UU tersebut telah membuat demokrasi semakin hancur. Selain itu, juga akan melahirkan raja-raja baru di desa.
“Dengan demikian, raja-raja baru telah lahir di desa. Demokrasi makin hancur,” kata Jhon Sitorus dalam unggahannya di X pada Kamis (28/3/2024).
“Masing-masing kepala desa boleh menjabat selama 8 tahun untuk 1 periode dan maksimal 2 periode atau 16 tahun,” beber dia.
Jika UU tersebut diterapkan, lanjut dia, itu berarti masa kekuasaan kades lebih lama ketimbang bupati, bahkan presiden sekalipun.
“Masa kekuasaannya bahkan melebih masa kekuasaan Bupati, Gubernur dan Presiden yang hanya boleh maksimal 10 tahun (2 periode),” ujar dia.
Lebih lanjut, Jhon mengatakan, lamanya masa kekuasaan kades itu telah mengibiri demokrasi di desa.
“Demokrasi makin dikebiri, tidak ada kesinambungan kepemimpinan, pemimpin yang berintegritas semakin sulit untuk ditemui,”
Dia pun menyebut bahwa ini sebagai balas jasa Presiden Joko Widodo kepada para kades di seluruh Indonesia.
“Selamat menikmati balas jasa atas kemenangan Jokowi man,” pungkasnya.
(Iqb/rilpolitik)
















