HukumNasional

Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan

×

Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Dahlan Iskan.

JAKARTA, Rilpolitik.comPolda Jawa Timur menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.

Dahlan Iskan dituduh melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Jawa Pos pada 13 September 2024 lalu.

“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin (7/7/2025).

Dahlan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.

Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja mengaku belum tahu penetapan tersangka kliennya. Dia justru mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media.

“Saya sebagai kuasa hukum yang sah dari Pak Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait hal tersebut,” kata Johanes pada Selasa (8/7/2025).

Johanes mengatakan kliennya juga tidak diundang dalam gelar perkara yang dikabarkan berlangsung pada 2 Juli 2025 lalu.

“Kami tidak tahu, kami justru baru tahu ini ada penetapan tersangka. Saat gelar perkara juga tidak diundang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *