SUMENEP, Rilpolitik.com – Polisi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat dan kejahatan jabatan dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas pantai atau laut di dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, ke tahap penyidikan.
Penyidik Polda Jawa Timur juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada Rabu (26/3/2025).
Adapun pelapor dalam kasus ini adalah Ahmad Shiddiq sebagai perwakilan dari Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi).
“Saya mendampingi Ahmad Shiddiq selaku representasi dari Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi yang berposisi sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau kejahatan jabatan pada proses penerbitan sertipikat hak milik di atas pantai atau laut di dekat Kampung Tapakkerbau Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep,” kata kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto dalam siaran pers usai pemeriksaan di Polda Jatim, dikutip pada Kamis (27/3/2025).
Marlaf mengatakan bahwa ini merupakan pemeriksaan perdana pasca kasus pemalsuan surat dan kejahatan jabatan itu naik ke tahap penyidikan.
Dia menyebut saat ini penyidik Polda Jatim tinggal fokus mencari tersangka beserta alat buktinya. “Karena perkara ini sudah di tahap penyidikan, kepolisian tinggal fokus untuk mencari siapa saja tersangkanya dan alat buktinya,” ujarnya.
Marlaf berharap pihak kepolisian mengusut kasus tersebut secara proporsional dan profesional dengan menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Harapan kami dari Gema Aksi kepada kepolisian daerah Jawa Timur, perkara ini betul-betul ditindak secara proporsional dan profesional. Pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan pihaknya akan tetap menolak reklamasi lantaran yang menjadi objek adalah sumber mata pencaharian warga.
“Kami sejak awal konsisten berada di jalur gerakan tolak reklamasi karena objek yang saat ini kita advokasi itu adalah ruang hidup bersama, ruang publik, ruang yang menjadi penghidupan masyarakat umum, khususnya dari warga kampung,” pungkas dia.
(Ah/rilpolitik)
















