DaerahSerba-serbi

PGMNI Sumenep Nilai Pemberhentian 2 Guru Luwu Utara Bentuk Kriminalisasi Birokrasi Pendidikan

×

PGMNI Sumenep Nilai Pemberhentian 2 Guru Luwu Utara Bentuk Kriminalisasi Birokrasi Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Kabupaten Sumenep menilai pemberhentian dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Rasnal dan Drs. Abdul Muis, sebagai bentuk kriminalisasi birokrasi pendidikan yang semakin memperlemah posisi guru di lapangan.

Ketua PGMNI Sumenep, Zubair Abd Hamid, M.Pd.I. menegaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya menyangkut dua individu, tetapi mencerminkan kegagalan sistem perlindungan profesi guru di Indonesia.

“Ini bukan sekadar soal disiplin ASN. Ini soal keadilan dan perlindungan bagi guru yang menjalankan keputusan kolektif sekolah. Kalau keputusan yang disetujui oleh rapat komite bisa menyeret guru ke pemecatan, maka siapa lagi yang berani mengambil kebijakan di sekolah?” tegas Zubair dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, tindakan dua guru tersebut dilakukan dalam konteks pengelolaan keuangan sekolah yang bersumber dari partisipasi orang tua siswa, bukan dana pribadi atau anggaran negara. Seharusnya, jika ada dugaan pelanggaran prosedur, penyelesaiannya dilakukan melalui pembinaan dan klarifikasi administratif, bukan hukuman pemecatan.

“Guru sudah bekerja keras mengurus hal-hal di luar tugas mengajar, termasuk urusan administrasi sekolah, demi keberlangsungan pendidikan. Tapi ketika ada kesalahan prosedur, guru langsung dikorbankan. Ini bentuk ketidakadilan struktural,” ujarnya.

PGMNI Sumenep mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Komisi ASN agar turun tangan melakukan audit terhadap mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk menilai apakah keputusan itu sudah proporsional dan sejalan dengan asas keadilan dan perlindungan profesi.

Sementara, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGMNI Sumenep, Moh. Anwar, S.H., menilai bahwa pemecatan dua guru tersebut tidak memiliki dasar hukum yang proporsional dan berpotensi melanggar asas due process of law dalam tata kelola kepegawaian.

“Sanksi administratif haruslah berjenjang dan mempertimbangkan konteks perbuatan. Jika guru hanya menjalankan hasil musyawarah komite sekolah, maka memecat mereka sama saja menafikan prinsip kolektifitas kebijakan pendidikan,” tegas Anwar, yang juga merupakan advokat pendamping hukum tenaga pendidik.

Anwar menilai, konteks dan niat dalam tindakan administrasi sekolah harus menjadi faktor kunci dalam menentukan pelanggaran. “Kalau tidak ada unsur memperkaya diri atau kerugian negara, maka tindakan tersebut bukan pelanggaran berat. Justru pemecatan seperti ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak profesi dan bentuk abuse of power,” ujarnya.

LKBH PGMNI Sumenep juga menilai kasus ini menunjukkan kekosongan norma perlindungan hukum bagi guru, khususnya dalam hal pengelolaan dana non-APBN/APBD seperti iuran komite dan kegiatan sekolah.

“Negara perlu segera menyusun regulasi yang memberikan jaminan hukum bagi guru agar tidak menjadi korban dari sistem administrasi yang tumpang tindih. Jika tidak, kasus seperti Luwu Utara potensi akan terjadi di daerah lain,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *