HukumNasional

Perludem Kritik Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah: Bukan Pilihan Berkeadilan

×

Perludem Kritik Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah: Bukan Pilihan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Pembina Perludem, Titi Anggraini.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda seluruh proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) selama Pilkada 2024. Keputusan ini mendapat kritik dari Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia Titi Anggraini.

Menurut Titi, dalam negara hukum, seluruh prosedur dan norma hukum mestinya diberlakukan sama dan setara bagi setiap warga negara, termasuk bagi para calon kepala dan wakil kepala daerah.

“Oleh karena itu, menunda proses hukum bagi para calon bukanlah pilihan yang berkeadilan. Sebab, keadilan yang tertunda adalah sama dengan ketidakadilan,” kata Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu melalui unggahannya di X @titianggraini pada Jumat (6/9/2024).

Titi mengatakan, untuk menghindari politisasi, penegakan hukum harusnya dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Institusi penegak hukum harus mengawasi kinerja aparatnya agar bekerja sesuai prosedur dan kredibel,” ujarnya.

Hal itu, kata Titi, supaya tidak merugikan upaya para pencari keadilan serta mencegah agar tidak terjadi politisasi dalam proses hukum yang berlangsung.

“Justru menunda penegakan hukum akan bisa merugikan pemilih apabila kemudian terpilih adalah kontestan yang ternyata bermasalah hukum. Pemimpin terpilih malah tidak sesuai harapan publik untuk bisa segera bekerja memenuhi visi misi dan janji-janji politiknya segera setelah dilantik,” pungkasnya.

Diketahui, Kejagung secara resmi proses hukum terhadap calon kepala daerah. Ini merupakan langkah yang sama dengan saat pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 lalu. Kala itu penundaan proses hukum peserta pemilu diatur lewat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan alasan penundaan proses hukum terhadap cakada. Menurutnya, hal itu merupakan upaya kejaksaan untuk menjaga objektivitas proses demokrasi yang tengah berjalan.

“Jadi kita harus fair dan memberikan kesempatan menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak, dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dijalankan,” kata Harli di Kejaksaan RI Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (2/9/2024).

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *