EkonomiNasional

Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Bahlil: Niat Baik Pemerintah ke Rakyat

×

Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Bahlil: Niat Baik Pemerintah ke Rakyat

Sebarkan artikel ini
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada kelangkaan tabung gas LPG 3 kg di masyarakat. Dia mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan volume kebutuhan gas LPG 3 kg untuk tahun 2025. Dia menyebut kebutuhan terhadap gas LPG 3 kg tahun 2024 dengan 2025 sama.

“Enggak ada, enggak ada (kelangkaan LPG 3 kg). Kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama, dan kami siapkan sekarang,” kata Bahlil kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).

Menurut Bahlil, yang terjadi saat ini bukanlah kelangkaan, tapi proses perubahan dari pengecer menjadi pangkalan.

Dikatakan Bahlil, pemerintah telah menganalisa dan menunjukkan bahwa masih terjadi kenaikan di tingkat pengecer yang memberatkan masyarakat.

Dia mengatakan saat ini pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan supaya masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai jika membeli langsung di pangkalan.

“Itulah kemudian kami berpikir bahwa harus masyarakat kita bagaimana mensosialisasikan ini, untuk ngambilnya jangan di pengecer, tapi di pangkalan. Supaya apa? Harganya tidak mahal, harganya sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah,” ucapnya.

Selain itu, Bahlil menjelaskan bahwa upaya perubahan dari status pengecer menjadi pangkalan sedang dalam pembahasan. Hal ini diyakini akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh LPG 3 kg dengan tetap mendapatkan harga yang sesuai.

“Ya memang kalau pengecer-pengecer yang jauh, saya lagi membuat aturan agar mereka statusnya dinaikkan menjadi pangkalan. Tidak menjadi pengecer. Lagi saya atur sekarang,” ujar Bahlil.

“Memang saya tahu ini pasti ada terjadi dinamika dikit, tapi ini penyesuaian. Tapi ingat, pemerintah punya niat baik kepada rakyat,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *