PAMEKASAN, Rilpolitik.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memvonis pelaku penganiayaan anak di bawah umur, Muarip, 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Muarip telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap ponakannya sendiri bernama Dani.
Hakim juga membebani Muarip untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yurike Andriana Arif. Jaksa sebelumnya menuntut Muarip dihukum penjara selama 2,5 tahun, serta membayar denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Anton Saiful Rizal, menegaskan bahwa tindakan Muarip telah mencederai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hakim mengingatkan pentingnya menjaga emosi. Sebagai orang dewasa, kata hakim, Muarip seharusnya menjadi pelindung bagi anak, bukan pelaku kekerasan. “Jangan dendam, perbaiki dirimu,” pesan hakim kepada terdakwa pada Kamis (31/7/2025).
Merespons vonis tersebut, penasihat hukum korban, Kholisin Susanto menilai hukuman 2,5 tahun penjara tidak setimpal.
Menurut Kholisin, putusan tersebut mengabaikan dampak fisik dan psikis yang dialami korban, yang notabene masih anak-anak dan seharusnya mendapat perlindungan ekstra dari negara.
Kholisin khawatir, jika keadilan tidak dirasakan oleh masyarakat, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan terus menurun.
“Putusan 2,5 tahun itu tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa kepada korban,” tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh penasihat hukum lainnya, Moh. Anwar. Menurutnya, meskipun proses hukum telah selesai, rasa keadilan bagi korban dan keluarga masih dipertanyakan.
“Putusan ini akan menciptakan preseden buruk bagi kasus kekerasan anak lainnya di kemudian hari,” ujarnya.
Anwar berharap tidak ada lagi kejadian serupa, terutama yang menimpa anak di bawah umur. “Semoga sistem peradilan Indonesia menjadi alat untuk menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedur formal,” tukas Anwar.
Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu (23/4/2025) di rumah Muarip di Desa Kadur, Kecamatan Kadur.
Korban adalah keponakannya sendiri, Dani, yang masih berusia 17 tahun. Muarip yang naik pitam karena keponakannya tidak mau mendengarkan nasihat, nekat memukul berkali-kali ke wajah dan membanting tubuh Dani ke lantai hingga babak belur.
Korban tidak bisa melawan lantaran tubuhnya lebih kecil dibandingkan terdakwa. Aksi pemukulan itu terhenti setelah korban lemas.
Keluarga korban yang mengetahui kondisi Dani tidak stabil langsung membawanya ke puskesmas, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mohammad Noer Pamekasan. Di fasilitas kesehatan (faskes) itu korban sempat kritis. Dokter sempat memvonis korban mengalami gegar otak ringan.
















