JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menyebut penetapan tersangka ini lucu dan ngawur.
Mellisa mengatakan, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebelum ada penghitungan resmi terkait kerugian negara. Menurut Mellisa, kebijakan Yaqut terkait pembagian 20 ribu kuota haji tambahan sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU).
Dia juga memastikan kliennya tidak menerima sepeser pun aliran dana hasil korupsi seperti yang dituduhkan KPK. Ia lalu menyinggung pihak-pihak yang sudah jelas-jelas mengembalikan dana, tetapi justru tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Lucu memang, ditetapkan tersangka atas pasal kerugian negara, namun belum ada penghitungan kerugian negara,” kata Mellisa dalam unggahannya di X, Sabtu (10/1/2026).
“Lucu sekali, yang mengambil kebijakan berdasarkan kewenangan atribusi UU dan tidak ada aliran dana dijadikan tersangka, yang jelas sdh disita dan mengembalikan uang justru tidak ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Mellisa menilai terlalu banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Ia menyebut penetapan tersangka Gus Yaqut terlalu dipaksakan.
“Sudah ada oknum di Kemenag yang disita dan mengembalikan uang yang sudah diinformasikan oleh KPK, namun pihak tersebut tidak jadi tersangka. Jika bicara jual beli kuota semakin aneh jika pihak yang membeli tidak dijerat. Terlalu banyak kejanggalan dan proses yang dipaksakan,” ungkapnya.
“Bahkan pejabat yang mengurus teknis distribusi kuota dan juga mengembalikan uang tidak tersentuh, justru GY (Gus Yaqut) yang sama sekali tidak ada aliran dana yang dipaksakan jadi TSK. Itu pun tanpa adanya penghitungan kerugian negara. Luar biasa,” sambungnya.
Dia lalu menjelaskan terkait kebijakan 20 ribu kuota haji tambahan yang dibagi sama rata menjadi 50:50 antara haji reguler dan khusus. Menurutnya, hal itu sudah sesuai UU.
“Kebijakan penetapan kuota tambahan diambil berdasarkan UU haji pasal 9, atas dasar MOU antara Saudi dan Indonesia, bahkan pembagian kuota 50:50 itu telah termuat di dalam MOU bersama Saudi tsb, namun fakta ini sengaja terus ditutupi menjadi seolah-olah kebijakan tersebut melawan hukum. Kok bisa penegakan hukum serampangan seperti itu?” tanyanya.
Mellisa pun menuding KPK telah meyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power untuk menjerat orang yang tidak bersalah.
“Sungguh abuse of power itu nyata. Menjadikan seseorang tersangka tanpa bukti adanya perbuatan melawan hukum, tanpa adanya aliran dana!” ujarnya.
Dia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan akan melawan penegakan hukum yang ngawur dan tak berdasarkan fakta.
“Proses hukum yang ngawur dan tidak berpegang kepada fakta dan perbuatan tentu akan kita lawan!” tegasnya.
Diketahui, KPK telah mengumukan Yaqut dan stafnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Keduanya dijerat dengan Pasal kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian 20.000 ribu kuota haji tambahan yang ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.
Artinya, jika terdapat 20.000 tambahan kuota haji, maka seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpian Yaqut justru membaginya sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
KPK mengatakan kebijakan Yaqut ini telah membuat 8.400 orang jenaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
(War/rilpolitik)
















