HukumNasional

Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Terkait Chromebook

×

Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Terkait Chromebook

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir menegaskan kliennya tidak diuntungkan sepeser pun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Hal itu disampaikan Dodi untuk menepis isi surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, yang menyebut bahwa Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar dari proyek pengadaan laptop.

Dodi menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan akan dibuktikan dalam persidangan nanti.

“Terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” ujar Dodi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025) malam.

Dodi memastikan pihaknya memiliki bukti bahwa kliennya tidak menerima sepeser pun dari proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2020-2022.

Dia juga menegaskan tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain dalam perkara tersebut. Justru, kata dia, kekayaan Nadiem merosot 51% saat menjabat sebagai menteri.

“Transfer dana Rp 809.596.125.000, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Dodi.

“Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi ini adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan corporate governance, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana,” imbuhnya.

Pun, lanjut Dodi, Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih Chromebook. Dia menyebut Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.

“Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” ucapnya.

Dia mengklaim tidak ada kerugian negara karena Chrome OS menghemat anggaran setidaknya Rp 1,2 triliun dan jika menggunakan Windows OS negara harus membayar lisensi Rp 1.2 triliun yang belum termasuk langganan manajemen perangkat per tahun.

Dia mengatakan Chromebook dengan Chrome OS hanya didistribusikan ke sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet yang memadai, bukan wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T.

“Adapun untuk wilayah 3T, Nadiem mengembangkan ragam program lainnya seperti Buku Bacaan Berkualitas, Program Awan Penggerak, BOS Majemuk, hingga Satu Juta Guru Honorer atau pengangkatan guru honorer menjadi ASN yang berhasil mendukung prinsip pemerataan dan keadilan akses pendidikan,” ujar Dodi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *