JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep digadang-gadang maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta 2024.
Namun, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu kemungkinan tidak bisa maju pada Pilkda 2024 karena terbentur regulasi.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa syarat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur adalah berusia minimal 30 tahun.
Kaesang merupakan pria kelahiran 25 Desember 1994. Artinya, dia baru menginjak usianya yang ke-30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengakui Kaesang tak bisa maju pada Pilkada 2024 karena syarat usia minimal tak terpenuhi.
Dia pun mengakui isu pencalonan Kaesang hanya sekadar bercandaan saja dan belum dibahas secara serius di internal PSI.
“Baru bercanda-canda saja,” kata Grace dikutip dari pernyataannya dalam program Gaspol pada Senin (11/3/2024).
Meski demikian, Grace menyebut syarat usia minimal 30 tahun itu sudah tidak relevan lagi saat ini.
“Terkait dengan batas umur, kami tuh pernah menggugat, kalau enggak salah tuh 2019 deh, pilkada, karena memang soal umur ini sudah enggak relevan, orang jadi CEO saja umurnya masih muda,” ujar Grace.