HukumNasional

Pemerintah Sebut Penggugat UU TNI Tak Punya Kedudukan Hukum

×

Pemerintah Sebut Penggugat UU TNI Tak Punya Kedudukan Hukum

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Supratman menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai.

Hal itu disampaikan Supratman saat mewakili pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025).

Supratman mencontohkan, pemohon perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang berasal dari organisasi masyarakat sipil dan aktivis. Menurutnya, mereka tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi undang-undang yang digugat. Sebab, mereka bukan prajurit aktif TNI.

“Para pemohon perkara 81 yang merupakan organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat serta para pemohon lainnya yang berprofesi mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan langsung,” ujarnya.

“Para pemohon bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer serta tidak mendaftar sebagai calon prajurit TNI,” ucapnya.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa para pemohon bukanlah addressat atau pihak yang dituju dalam UU TNI.

Selain itu, mereka juga bukan pegawai di instansi sipil yang secara langsung berpotensi terdampak dari ketentuan yang memungkinkan militer menduduki jabatan sipil.

“Para pemohon bukan merupakan addressat dari undang-undang a quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan sipil,” kata Supratman.

“Sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas materi muatan undang-undang a quo,” imbuhnya.

Diketahui, UU TNI yang baru saja disahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain perkara Nomor 81, terdapat pula empat perkara lain yang terdaftar di MK, yakni Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025.

Baca juga:  Ketua DPR RI Nilai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 45

Gugatan terhadap revisi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah pemohon dari beragam latar belakang seperti akademisi, mahasiswa dari berbagai universitas, hingga organisasi masyarakat sipil.

Para pemohon menilai pembentukan UU TNI tidak memenuhi asas partisipasi publik karena prosesnya dinilai tertutup.

Selain itu, mereka juga mengkritik sejumlah ketentuan dalam beleid tersebut, termasuk perluasan kewenangan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan diperbolehkannya prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *