JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah tengah menghadapi dilema besar terkait rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Meski menjadi sumber utama penerimaan negara, langkah ini dinilai berpotensi melemahkan daya beli masyarakat, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta kelas menengah.
Ketua Perkumpulan Profesional dan Pengusaha Nahdliyin (P2N), Donny M Siradj, menyarankan pemerintah mengkaji kebijakan alternatif untuk meningkatkan rasio pajak tanpa memberatkan masyarakat. la menekankan bahwa kebijakan yang salah dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan memicu protes publik.
Pajak menjadi urat nadi pembangunan nasional, menyumbang 80 persen dari penerimaan negara. Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan besar terkait rendahnya rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Tax ratio kita saat ini sekitar 10 persen, jauh di bawah standar minimum Bank Dunia sebesar 15 persen, apalagi dibandingkan negara maju yang mencapai rata- rata 34 persen,” kata Donny dalam rilis yang diterima rilpolitik.com pada Senin (9/12/2024)
Donny menilai, menaikkan PPN bukanlah satu-satunya solusi. la menyebut pendekatan “broad base, low rate” yang memperluas basis pajak dengan tarif rendah sebagai salah satu langkah efektif yang telah diterapkan di berbagai negara.
Kebijakan Alternatif Pajak
Donny mengusulkan empat kebijakan alternatif yang dapat diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menaikkan PPN:
1. Perluasan Basis Pajak (Broad Base, Low Rate): Fokus pada memperluas jumlah wajib pajak dengan menurunkan tarif pajak. Saat ini, hanya 69 juta dari 280 juta penduduk Indonesia yang tercatat sebagai wajib pajak. Langkah ini berpotensi meningkatkan penerimaan tanpa membebani masyarakat.
2. Tax Amnesty dan Repatriasi Aset: Program pengampunan pajak dan repatriasi aset dari luar negeri terbukti berhasil dalam menarik dana ke dalam negeri. Kebijakan ini dapat diulang untuk mendukung penerimaan negara.
3. Reformasi Administrasi Pajak: Digitalisasi sistem perpajakan dan perbaikan regulasi diharapkan meningkatkan efisiensi dan kepatuhan wajib pajak. Donny juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap wajib pajak besar yang belum sepenuhnya patuh.
4. Keadilan Pajak bagi UMKM: UMKM yang berkontribusi 60 persen terhadap PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional harus dilindungi dari kebijakan pajak yang memberatkan.
Donny menyoroti rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai hambatan utama dalam penerimaan pajak. Ia menyarankan pemerintah untuk terlebih dahulu membangun kepercayaan publik melalui kebijakan yang adil dan transparan.
“Masyarakat sadar pajak penting, tetapi kebijakan menaikkan tarif pajak di waktu yang tidak tepat dapat memicu penolakan luas. Pajak bukan hanya soal angka, tetapi juga soal nasib banyak manusia,” tegasnya.
Rencana pemerintah menaikkan PPN dinilai perlu dipertimbangkan kembali. Menurut Donny, pendekatan alternatif seperti perluasan basis pajak, tax amnesty, dan reformasi perpajakan menawarkan solusi yang lebih inklusif tanpa memberatkan rakyat.
“Dengan langkah-langkah yang tepat, pemerintah dapat mencapai target penerimaan pajak tanpa membebani masyarakat. Ini penting agar pajak tetap menjadi alat pembangunan yang berkeadilan,” pungkasnya.
Rencana kenaikan PPN kini berada di bawah sorotan, terutama dalam konteks daya beli masyarakat yang melemah dan proyeksi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Pemerintah diharapkan mengambil langkah bijak yang tidak hanya fokus pada angka penerimaan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.