JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM) menggunakan banyak rekening atas nama orang lain untuk menampung uang diduga hasil pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebagai informasi, Irvian Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025. Ia tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel pada Rabu (20/8/2025).
“Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya adalah tadi dia membeli dari petani,” tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Irvian juga menggunakan dua rekening lain yang mengatasnamakan saudara dan stafnya. Total uang yang diperoleh dari dugaan tindak pidana mencapai Rp69 miliar.
“Jadi, ternyata memang mungkin dalam praktiknya ada jual-beli rekening. Nilainya Rp69 miliar itu yang khusus ada di saudara IBM ini,” ungkap Asep.
Asep memastikan penyidik nantinya akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus ini.
“ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanya apakah ini akan dikenakan juga Pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya,” tutur Asep.
“Tetapi kenapa sampai saat ini belum dikenakan? Kita diberikan waktu 1×24 jam (sesuai KUHAP) untuk menentukan 11 orang (tersangka yang diringkus dalam OTT). Nah, kita Pasal pokoknya atau predicate crime-nya dulu yang ini kita tentukan,” jelas dia.
Sebelumnya, Irvian diduga telah menerima uang sekitar Rp69 miliar hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penerimaan itu berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025.
Proses hukum dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus 2025, di Jakarta.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.
Termasuk 15 unit kendaraan bermotor roda empat, di mana 12 di antaranya diamankan dari pihak Irvian.


![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)









![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)



