HukumNasional

PBNU Halalkan Suap Jika Untuk Kebaikan

×

PBNU Halalkan Suap Jika Untuk Kebaikan

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla menyebut bahwa sebagian ulama fiqih menghalalkan suap dengan catatan untuk kebaikan.

Hal itu disampaikan Ulil menjawab pertanyaan Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay dalam rapat dengar pendapat (RDPU) terkait pembahasan RUU Pertambangan dan Mineral (Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (22/1/2025).

Saleh bertanya pendapat Ulil terkait adanya anggapan bahwa konsesi tambang untuk ormas semata sebagai sogokan demi membungkam kritik publik terkait RUU Minerba.

“Dalam fiqih ada ketentuan, jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak itu menurut sebagian ulama dibolehkan. Jadi yang dilarang adalah menyogok sesuatu yang batil,” kata Ulil.

“Ada kebijakan yang batil kita sogok orang supaya mendukung kebijakan kita. Tapi kalau kebijakan ini sah, lalu kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini, ya itu bukan sogokan. Kalau pun sogokan itu, sogokan yang hasanah itu,” imbuhnya.

Namun, Ulil berharap agar dalil itu tak menjadi pembenaran dan tidak digunakan. Apalagi, sampai terdengar KPK yang kemungkinan bisa mengusutnya.

“Tapi ini enggak boleh dipakai ini ya, ini kalau didengar KPK dimarahi. Tapi dalam fiqih ada itu. Riswah diharamkan kalau menyogok sesuatu yang batil,” imbuhnya.

Ulil kemudian menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan bukan sebagai bentuk suap. Apalagi, kebijakan itu membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

Pada prinsipnya, suap tidak dibolehkan dengan tujuan untuk menutupi kebijakan atau sesuatu yang batil.

“Menurut saya, ini bukan sogokan. Kenapa karena kalau suatu, ini mohon maaf, ini pandangan kami. Kalau penguasa, pemerintah, memutuskan suatu kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat. Itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *