NasionalPolitik

Partai Garuda akan Dorong Janji Kampanye Jadi UU Jika Lolos ke Senayan

6117
×

Partai Garuda akan Dorong Janji Kampanye Jadi UU Jika Lolos ke Senayan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Dok. Twitter Teddy Gusnaidi]

Rilpolitik.com, Jakarta – Partai Garuda berjanji akan mendorong terbentuknya Undang-Undang Janji Kampanye jika lolos ke Senayan pada Pamilu 2024.

“Apa yang akan dilakukan oleh Partai Garuda ketika lolos ke senayan? Salah satu dari berbagai tujuan adalah mendorong terbentuknya UU Janji Kampanye atau UU tentang Program Kerja,” kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangannya pada Sabtu (29/7/2023).

Teddy menjelaskan, UU ini nantinya akan mengatur agar semua program yang dijanjikan oleh calon pemenang baik di Pilpres maupun Pilkada, khususnya yang menyentuh langsung dengan masyarakat wajib dilaksanakan.

“Ini dilakukan agar seluruh calon, baik di Pilpres maupun Pilkada dalam mengkampanyekan programnya, benar-benar menyampaikan sesuatu yang terukur dan bisa dilaksanakan, bukan hal-hal yang terlihat bombastis tapi tidak bisa dilaksanakan,” jelas Teddy.

Teddy mengatakan, selama ini tidak pernah ada sanksi bagi para pejabat negara yang tidak melaksanakan janjinya setelah terpilih.

“Tapi tentu ada pengecualian, misalnya pembiayaan program tidak di setujui dalam APBD maupun APBN, atau ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat program itu tidak bisa dilaksanakan, tentu harus disepakati bersama dengan DPR/DPRD,” ujarnya.

UU Janji Kampanye ini, kata Teddy, sangat penting. Sebab, orang memilih calon itu karena janji politiknya saat kampanye.

“Masyarakat memilih seseorang karena berharap apa yang calon janjikan bisa dilaksanakan, tapi sangat disayangkan, ketika terpilih, janji dari program-program yang menyentuh langsung ke masyarakat, tidak dilaksanakan. Maka dari itu perlu ada UU ini,” pungkasnya. (Abn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *