JAKARTA, Rilpolitik.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI terkait kasus tindakan asusila terhadap Anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Putusan pemecatan dibacakan DKPP pada Rabu (3/7/2024).
Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof Henri Subiakto merespons putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu sudah terlambat.
“Keputusan yang terlambat, sehingga tidak terlalu signifikan lagi bagi kebaikan yang menyangkut urusan KPU di Indonesia. ‘Justice delayed, justice denied’,” kata Henri melalui unggahannya di X dikutip rilpolitik.com pada Kamis (4/7/2024).
“Keadilan yang tertunda tunda, itu sama saja dengan keadilan yang sudah terabaikan dan sudah membawa kerusakan,” sambungnya.
Dia menyebut putusan DKPP terhadap Hasyim Asy’ari terkesan hanya sandiwara penegakan hukum di Indonesia.
“Putusan ini memberi kesan hanya menjadi rangkaian sandiwara seolah-olah di negeri ini, penegak hukumnya masih baik-baik saja. Penegak hukumnya masih berkomitmen dan peduli pada keadilan,” pungkasnya.
Diketahui, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari terbukti melakukan hubungan badan secara paksa terhadap anggota PPLN Den Haag, CAT. Peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda.
Saat itu, KPU sedang menggelar acara bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Den Haag, Belanda, pada tanggal 2 sampai 7 Oktober 2023.
Atas dasar itu, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT selaku pengadu. DKPP menyebut terjadi hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan pengadu.
DKPP memutuskan menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU untuk Haysim.