NasionalPolitik

Natalius Pigai Jelaskan Beda Kementerian HAM dengan Komnas HAM

×

Natalius Pigai Jelaskan Beda Kementerian HAM dengan Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
Menteri HAM, Natalius Pigai.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan perbedaan kementerian yang dipimpinnya dengan Komnas HAM. Dia memastikan keduanya memiliki fungsi dan peran yang berbeda.

Menurut Pigai, Kementerian HAM bertugas membangun HAK, sementara Komnas HAM bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut.

Hal itu disampaikan Pigai dalam agenda penyambutan Menteri dan Wakil Menteri Koordinator serta Menteri dan Wakil Menteri Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (21/10/2024).

“Di sini yang bangun diawasi. Potret pembangunan itu banyak; fisik dan nonfisik. Karena itu, arah kebijakan termasuk sistem budgeting juga harus diarahkan kepada pembangunan HAM,” kata Pigai,

“Jadi, pekerjaan tim ini harus memahami dalam konteks pembangunan HAM. Tidak bisa dipotret Kementerian HAM sebagai pengawas,” dia menegaskan.

Pigai menjelaskan sedikitnya terdapat tiga amanat konstitusi terhadap Kementerian HAM. Yaitu penghormatan terhadap HAM, melindungi warga negara, dan memenuhi kebutuhan warga negara. Ketiga aspek tersebut merupakan bagian dari pembangunan HAM.

“Maka, mulai dari penyusunan katakanlah visi, misi, strategi sampai dengan penyusunan anggaran, itu harus diarahkan dalam konteks potret pembangunan HAM,” tutur Pigai.

Diketahui, Kementerian HAM merupakan nomenklatur kementerian baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih. Sebelumnya, urusan HAM menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal HAM di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Pigai sendiri dilantik sebagai Menteri HAM di Istana Negara, Jakarta pada Senin (21/10). Dia menjadi pejabat Menteri HAM pertama di Indonesia.

Baca juga:  Seruan Dialog Natalius Pigai dan Jejak Jusuf Kalla Merawat Perdamaian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *