SUMENEP, Rilpolitik.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Branch Office Sumenep mengklarifikasi persoalan angsuran nasabah Bank BRI Unit Diponegoro Sumenep bernama Holifatus Sakdiyah yang tak diakui oleh pihak bank.
Dalam klarifikasinya yang dirilis pada Rabu (17/7/2024), BRI Sumenep mengklaim persoalan tersebut sudah sesuai prosedur.
Menurut BRI, proses restrukturisasi tidak dilakukan. Sebab, Olif, sapaan Holifatus Sakdiyah, disebut tidak hadir pada saat akad kredit restrukturisasi.
“Sehingga secara ketentuan angsuran yang bersangkutan mengikuti akad kredit pinjaman pertama kali dilakukan,” jelas BRI Cabang Sumenep.
Pihak BRI juga mengklaim telah menemui nasabah untuk menjelaskan bahwa apa yang dilakukan BRI sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnisnya,” ujarnya.
Terkait hal itu, Rosi, suami dari Olif, justru mempertanyakan klarifikasi dari BRI Cabang Sumenep itu.
Pertama, soal akad restrukturisasi yang disebut tidak dilakukan. Padahal, Rosi menyebut pihaknya secara rutin membayar angsurannya sesuai dengan jumlah yang dimohonkan dalam kredit restrukturisasi atau keringanan cicilan, yaitu sebesar Rp1,6 juta. Rosi pun menunjukkan bukti pembayarannya.
Rosi justru bertanya-tanya jika pihaknya dianggap tidak hadir saat akad. Menurut dia, saat itu memang tidak ada undangan atau bahkan sekadar pemberitahuan dari pihak bank terkait akad kredit restrukturisasi setelah dirinya mengajukan keringanan.
“Kalau dikatakan kami tidak hadir (pada saat akad kredit restrukturisasi), kapan mereka nyuruh kami datang? Jangankan undangan, ngomong langsung, telepon, atau mengirim pesan saja tidak ada,” tutur warga Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Sumenep kepada wartawan pada Kamis (18/7/2024).
Kedua, klaim bahwa pihak BRI sudah menemui nasabah. Terkait hal itu, Rosi memang mengakui. Dia menuturkan, petugas BRI mendatangi tempat kerjanya di Sumenep.
Namun, kata dia, petugas yang mengatasnamakan diri dari pihak BRI itu justru hanya foto-foto dan tidak menjelaskan banyak terkait dengan angsuran yang tidak diakui.
“Ada salah satu petugas yang hanya berfoto selfie. Mungkin untuk laporan kalau sudah menemui saya. Kemudian mereka pergi,” ujarnya.
Sebelumnya, Rosi memang mengaku didatangi petugas BRI ke tempat kerjanya. Dia menyebut pihak BRI meminta dirinya untuk melanjutkan angsuran dengan jumlah seperti yang dimohonkan dalam kredit restrukturisasi atau keringanan cicilan.
”Disuruh lanjutkan saja angsuran kami Rp 1,6 juta,” kata Rosi pada Senin (15/7/2024).
Diketahui, kasus ini berawal saat Olif mengajukan keringanan cicilan atas pinjamannya sebesar Rp100 juta dari BRI.
Suami Olif, Rosi merasa permohonannya disetujui oleh pihak BRI dari angsuran sebelumnya sebesar Rp 2.350.000 per bulan menjadi Rp1,6 juta per bulan.
Klaim itu bukan tanpa dasar. Pasalnya, pihak BRI tidak komplain saat dirinya membayar angsuran sebesar Rp1,6 juta per bulan.
Sebab itu, Rosi kaget saat istrinya, Olif, mendapat telepon dari Kepala BRI Unit Diponegoro, Suyani, yang memberitahu bahwa dirinya telah nunggak cicilan selama 5 bulan, yakni sejak Januari hingga Mei 2024. Pemberitahuan itu ia terima dari Suyani pada akhir Juni kemarin.
(Ah/rilpolitik)










![PLN ULP Kepulauan Kangean. [Foto: Instagram PLN Kangen]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260520_092506_Instagram-350x220.jpg)





