JAKARTA, Rilpolitik.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim konstitusi Arsul Sani tidak terbukti memalsukan ijazah doktoralnya. MKMK membacakan putusan ini di Ruang Sidang Panel Lantai 4 Gedung 2 MK, Kamis (11/12/2025).
Putusan ini didasarkan pada sejumlah temuan MKMK mengenai pemberitaan yang meragukan validitas atau keabsahan ijazah Pendidikan/Studi Doktoral dari Hakim Konstitusi Arsul Sani sepanjang Oktober hingga Desember 2025.
“Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Integritas dalam Sapta Karsa Hutama,” ucap Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam Sidang Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/T/11/2025 dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangan hukum dan etika putusan itu, Sekretaris MKMK Ridwan Mansyur mengatakan, MKMK tidak memiliki kapasitas untuk menilai dan memutus keabsahan dan keaslian ijazah doktoral Arsul Sani.
Namun, dia menyatakan tidak dapat dimungkiri, keabsahan ijazah pendidikan jenjang doktoral menjadi bagian dari salah satu unsur yang menentukan dalam menilai hakim bersangkutan melanggar Sapta Karsa Hutama atau tidak.
Oleh sebab itu, dia menekankan MKMK tidak sedang memeriksa perkara dengan mengukur berdasarkan unsur-unsur delik pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur KUHP.
Ridwan mengatakan, MKMK dapat “meminjam” ukuran unsur-unsur delik pemalsuan dokumen dalam hukum pidana untuk menentukan apakah perbuatan Arsul Sani selaku hakim terduga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang melanggar etik.
MKMK menyoroti sikap terbuka yang juga ditunjukkan Arsul kepada publik melalui konferensi pers pada Senin (17/11/2025). Pada kesempatan itu, Arsul menjabarkan kronologis kuliah doktoralnya serta memperlihatkan ijazahnya di hadapan pers.
MKMK turut mempertimbangkan keterangan Arsul Sani yang menghadiri upacara wisuda yang diselenggarakan kampusnya, Collegium Humanum Warsaw Management University, di Warsawa, Polandia, pada Maret 2023.
“Bahwa dokumen ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan doktoral hakim terduga yang diberikan oleh Collegium Humanum adalah dokumen bersifat otentik/asli. Dengan kata lain, dari perspektif dokumen ijazah sebagai objek persoalannya, Majelis Kehormatan tidak menemukan adanya pemalsuan dokumen berupa ijazah pendidikan doktoral yang dilakukan oleh hakim terduga maupun tindakan hakim terduga yang menggunakan dokumen palsu, seolah-olah asli/sejati untuk memenuhi persyaratan dalam mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi,” ucap Ridwan.
Di sisi lain, anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya. Majelis Kehormatan juga mendapati bukti adanya korespondensi bimbingan melalui e-mail antara Arsul dan supervisor-nya.
“Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk meragukan proses penelitian yang dilakukan oleh hakim terduga dalam rangka memenuhi syarat kelulusan untuk meraih gelar doktor dari Collegium Humanum telah dilakukannya secara patut dan layak,” tutur Yuliandri.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut, MKMK menyimpulkan bahwa dalam konteks penegakan Sapta Karsa Hutama, Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pemalsuan dokumen ijazah doktoral dalam memenuhi salah satu syarat sebagai hakim konstitusi.
















