NasionalPolitik

MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Kaesang Gagal Penuhi Syarat Maju Pilgub 2024

×

MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Kaesang Gagal Penuhi Syarat Maju Pilgub 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Diketahui, permohonan itu diajukan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee,

Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti delapan hakim MK, tanpa Anwar Usman, pada Kamis (1/8/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon. MK mengatakan praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah telah dihitung saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2017, 2018 hingga 2020.

MK mengatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.

“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

MK mengatakan norma pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada itu sudah jelas dan terang benderang. MK mengatakan tidak perlu ada penambahan makna apapun.

“Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon,” ucap Saldi Isra.

Sebelumnya, penentuan usia minimal calon Kepala daerah menjadi isu krusial di Pilkada Serentak 2024. Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU untuk mengubah aturan penentuan usia peserta pilkada.

MA berpendapat seharusnya usia cakada ditentukan pada saat pelantikan. Pada aturan sebelumnya, usia ditentukan saat pendaftaran pasangan calon.

Aturan itu berdampak pada sejumlah dinamika politik. Salah satunya kemungkinan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di pilgub pada Pilkada Serentak 2024.

Undang-Undang Pilkada menetapkan syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Kaesang baru berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024. Sementara itu, pendaftaran pilkada dilakukan di akhir Agustus.

Dengan adanya putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu, Kaesang yang disebut-sebut akan maju Pilgub Jawa Tengah praktis gagal karena tidak memenuhi syarat usia minimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *