JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan pihaknya tidak akan serta-merta mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut Tangerang, Banten. Menurutnya, sikap kehati-hatian penting untuk meminimalisir adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Setiap proses pembatalan itu tidak bisa dengan serta-merta, harus ada dialog kepada si pemegangnya untuk meyakinkan kepada pemegangnya. Untuk apa? Untuk mengeliminasi sekecil mungkin jangan sampai ke depan keputusan itu dichallenge di PTUN,” kata Nusron di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).
Politikus Golkar itu mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada gugatan jika pemegang sertifikat HGB merasa benar atas izin penggunaan lahan di lokasi pagar laut tersebut.
Dia menegaskan benar-benar melakukan pengecekan dan baru akan mencabut sertifikat HGB jika wilayah yang ditanami pagar laut merupakan kawasan laut.
“Kan bisa jadi mereka merasa benar. Karena itu kita juga sangat hati-hati sangat prudent, tapi juga prosedur, juga kita yakini mana yang betul-betul kuat banget, yang sudah kita yakin kuat memang itu betul-betul laut, itu semua kita batalkan,” ujarnya.
“Tapi kalau masih ada wilayah abu-abu, kita pikir ulang dulu gitu loh. kenapa? Ya karena memang ini proses prudent yang proses kita lakukan,” imbuh Nusron.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)