EkonomiNasional

Menteri Ara Klaim Urus PBG Bisa Selesai 1 Jam, Pengembang Tak Yakin

×

Menteri Ara Klaim Urus PBG Bisa Selesai 1 Jam, Pengembang Tak Yakin

Sebarkan artikel ini
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengklaim bahwa kini di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pengurusan pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa selesai hanya dalam 59 menit. Padahal, biasanya 2 sampai 3 bulan meski aturan lamanya 45 hari.

Namun, pengembang menyangsikan klaim pengurusan pembuatan PBG bisa selesai dalam hitungan jam.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah menuturkan, untuk bisa mencapai langkah penerbitan PBG, ada berbagai dokumen yang dibutuhkan dari beberapa instansi. Sehingga, kata dia, pengurusan PBG butuh waktu setidaknya dua bulan.

Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, baru lah dokumen tersebut diunggah untuk menerbitkan PBG. Waktu untuk mengunggah dokumen-dokumen untuk menerbitkan PBG, kata Junaidi, baru memungkinkan dalam waktu satu jam.

“Yang ada minimal 2 bulan (pembuatan PBG), 1 jam itu hanya upload ke sistem. Nggak mungkin 1 jam karena banyak instansi yang dilibatkan,” kata Junaidi, Selasa (25/3/2025).

Lamanya proses pembuatan PBG terjadi karena ada banyak instansi yang dilibatkan, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Lingkungan Hidup, konsultan, dan lainnya. Masing-masing instansi, kata Junaidi, memiliki waktunya tersendiri untuk mengeluarkan dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan PBG.

“Masing-masing instansi itu (membutuhkan) waktu lama dan biaya yang tidak standar. Masing-masing instansi punya aturan tersendiri, itulah yang buat proses lama. Kalau upload mah sebentar,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *